Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2017 merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan, yakni tahun 2015.
![]() |
| Daftar Penerima Tunjangan Insentif Non PNS dan Kualifikasi Akademik |
Data guru semester ganjil 2016/2017 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2017. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi.
Lalu bagaimana contoh dari Surat Keputusan penerima tunjangan tersebut. Kita bisa melihat contoh dan daftar penerima tunjangan fungsional/insentif Non PNS dibawah. Jika Anda dapat, berarti kemungkinan besar akan dapat juga. Silahkan Cek Data Anda dibawah. Keputusan final data penerima menunggu instruksi selanjutnya:
Untuk lebih rinci lagi, cek pada lembar PTK silahkan cek di Sini
Ingat data diatas diambil dari tahun lalu, untuk memantau Anda dan rederensi Anda tahun ini akan mendapatkannya lagi atau tidak. Terima kasih

EmoticonEmoticon